Saya seorang wanita pengusaha sejak masih gadis, kemudian menikah dengan karyawan saya. Pada mulanya rumah tangga kami sakinah mawaddah wa rahmah, tetapi tiba-tiba suami dengan terus terang mau menikahi salah seorang karyawati dan minta biaya dari saya. Kemudian saya gugat cerai. Ia mau menerima cerai dengan syarat minta harta dibagi dua dengan alasan gono-gini. Syarat itu disampaikan oleh mertua saya. Seluruh asset perusahaan atas nama saya. Apa yang harus saya lakukan? Apakah ada hukum gono-gini dalam Islam?
Fulanah - BandungIslam telah menetapkan bahwa suami berkewajiban memberi nafkah dan memberikan sebagian hartanya kepada istri sekalipun istrinya itu kaya. Sehingga ditetapkan bahwa harta istri adalah milik istri, sedangkan pada harta suami ada hak istri. Kecuali istri memberi dengan kerelaan, maka suami boleh memakannya dengan senang hati. Suami yang diberi makan istri harus tahu diri, jangan menginginkan harta istri apalagi untuk menyakiti hatinya.
Pada zaman Rasulullah Saw ada seorang perempuan yang mengadu kepada beliau, bahwa suaminya sangat baik, taat beribadah, tetapi ia tidak suka kepadanya. Ia takut berbuat kufur kepada suami. Sabda Rasulullah Saw,
أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ
"Maukah kamu mengembalikan kebunnya?" (dulu ia menerima mahar dari suaminya berupa kebun).
Kata si istri itu, "Ya saya mau"
Sabda Rasulullah Saw, kepada suaminya,
اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَة.
"Terimalah kebunnya, dan talaklah ia satu kali talak". (HR Albukhari dari Ibnu Abbas).
Rasulullah Saw tidak bertanya kepada suaminya, "Apakah kamu mau menerima maharmu dulu?" Kata beliau, "Terimalah!" Beliau pun tidak menetapkan harta gono-gini. Suami yang meminta harta istri dengan tidak ma'ruf telah berbuat zhalim.
Termasuk alasan yang dapat dibenarkan oleh agama bila seorang istri minta cerai atau khulu' karena ia takut kufur kepada suami. Kufur kepada suami artinya istri menghina kebaikan dan jasa suami, yang diingat hanyalah kesalahannya dan kejelekannya, yang menyebabkan ia masuk neraka. Apalagi jika akhlak suaminya jelek, istri harus melakukan khulu' dengan mengembalikan mahar. Khulu' harus disaksikan oleh orang-orang yang adil dari kedua belah pihak.
Kesimpulan
Istri harus mengembalikan maskawin atau mahar (khulu'). Diterima atau tidak tetap jatuh talak. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini.
sumber:http://www.pzu.or.id/?mod=content&cmd=news_detail&category_id=21&berita_id=1958
0 Response to "Adakah Harta Gono-gini Dalam Islam?"
Posting Komentar