Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, dia berkata,"Seorang laki-laki
dengan membawa putrinya datang menghadap kepada Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Dia berkata, Wahai Rasulullah, ini adalah putriku, dia
menolak aku nikahkan."
Maka
beliau bersabda kepada putri dari orang itu, Turutilah kemauan
ayahmu.Putri orang tersebut berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan
kebenaran, aku tidak akan menikah sampai engkau memberitahuku apa saja
hak suami atas istrinya.
Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Hak suami atas istrinya,
seandainya sang suami terluka, lalu istrinya menjilatnya atau hidungnya
mengeluarkan darah atau nanah, lalu dia menelannya, maka dia belum
melunasi hak sang suami."
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada bibi Hushain bin
Muhshan,"Perhatikanlah, sampai di mana pelayananmu kepada suamimu,
karena dia adalah surgamu dan nerakamu."
Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah bertanya Shallallahu Alaihi wa Sallam kepadanya, "Apakah engkau punya suami?"
Dia menjawab, Iya, aku bersuami.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Bagaimana pelayananmu kepadanya?"
Dia menjawab, "Aku tidak pernah teledor dalam melayaninya dan taat kepadanya, kecuali hal-hal yang tidak sanggup aku lakukan."
Beliau
bersabda, "Perhatikanlah, sampai dimana pelayananmu kepada suamimu,
karena dia adalah surgamu dan nerakamu."Dalam Al-Musnad karya Imam
Ahmad, seperti diriwayatkan dari Anas bin Malik, disebutkan,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Tidak patut manusia
bersujud kepada kepada manusia. Andai manusia boleh bersujud kepada
manusia, maka aku perintahkan kepada wanita bersujud di hadapan
suaminya, mengingat besarnya hak suami atas istri. Demi Dzat yang jiwa
ragaku berada dalam genggaman Tangan-Nya, andaikata sekujur tubuh
suami, dari kepala sampai penuh dengan luka yang berdarah dan bernanah,
lalu sang istri menjilatinya, dia belum dapat melunasi haknya."
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,"Tidak seyogianya manusia bersujud kepada manusia,
seandainya manusia boleh bersujud kepada manusia, maka aku perintahkan
kepada seorang wanita bersujud kepada suaminya, karena Allah telah
mengagungkan hak suami atas istrinya."
Posisi
sujud dalam Islam sangatlah agung yang hanya boleh diberikan kepada
Allah. Meskipun demikian, andai sujud itu diperbolehkan oleh Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka pengecualian tersebut tidak lain
hanya untuk suami ketika istrinya bersujud kepadanya.
Hadits-hadits
di atas adalah bukti yang jelas bahwa hak-hak yang wajib ditunaikan
oleh wanita setelah hak-hak Allah adalah hak-hak suaminya.Kedua orang
tua pun tidak mendapat kedudukan seperti ini, padahal dalam hal lain
hak-hak mereka atas anak berkaitan erat dengan hak-hak Allah.
Sumber : Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Dawud,Kado Pernikahan
0 Response to "Inilah Hak-Hak Suami Yang Jarang Diketahui Istri"
Posting Komentar