Bagian Uban Yang Dilarang Untuk Dicabut, dan Hukum Mencabut Uban
Dalam kitab Al Jami Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad Abdul Lathif Uwaidah mengatakan bahwa bagian yang dilarang untuk dicabut ubannya adalah jenggot, alis, kumis dan kepala. Sementara itu hukum tentang larangan mencabut uban menurut para ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat bahwa hukumnya makruh.
Larangan Mencabut Uban Berdasarkan Medis
Seorang ilmuwan dari Spanyol bernama Ismael Galvan, di tahun 2012 melakukan penelitian tentang uban. Hasilnya cukup mencengangkan karena ternyata seseorang yang memiliki uban akan hidup sehat dan berumur panjang.
"Pada manusia, melanin seperti pada kulit, rambut dan bulu merupakan jenis yang sama. Hal ini membatasi pengetahuan pada konsekuensi fisiologi pigmentasi", Ucapnya.
Maksud dari keterangan tersebut menyatakan bahwa uban menjadi tanda absennya melanin yang berarti juga kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat.
Subhaanallah, sungguh apa yang dianjurkan Rasulullah bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui sehingga tidak ada satu pun anjuran yang tidak memiliki manfaat, baik untuk kehidupan dunia ataupun akhirat. Maka sudah sepatutnya kita untuk selalu bersyukur masih diberi kesempatan mengetahui segala anjuran Rasulullah dan berusaha semaksimal mungkin mengamalkannya.
Wallahu A'lam
SUMBER:http://www.seputaredukasi.com/2016/04/ketahuilahlarangan-rasulullah-untuk.html
0 Response to "SUBHANNALLAH KETAHUILAH.. Larangan Rasulullah Untuk Mencabut Uban Kini Terbukti Secara Medis"
Posting Komentar